2.2
Kondisi
Aspek Lain
2.3.1
Kelembagaan/Organisasi
Lembaga adalah sistem hubungan sosial
yang terorganisir yang mewujudkan nilai-nilai dan tata cara umum tertentu dan
memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tertentu. Lembaga termasuk diantara
norma-norma masyarakat yang paling resmi dan bersifat memaksa. Kalau kebiasaan
dan tata kelakuan disekitar suatu kegiatan yang penting menjadi terorganisir ke
dalam sistem keyakinan dan perilaku yang sangat formal dan mengikat , maka
suatu lembaga telah berkembang. Oleh karena itu suatu lembaga mencakup :
1.
Seperangkat perilaku yang
telah distandarisasi dengan baik
2.
Serangkaian tata kelakuan,
sikap, nilai- nilai yang mendukung dan
3.
Sebentuk tradisi, ritual,
upacara dan perlengkapan-perlengkapan lainnya.
Masyarakat Kecamatan Bogorejo tentunya
memilki kelembagaan sendiri agar masyarakat di kecamatan tersebut dapat maju
dan meningkatkan produktifitas kecamatan. Setiap desa memiliki beberapa lembaga
yang mengontrol dan membantu warga.
·
Partai
Politik
Partai politik adalah sarana politik
yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik
dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki
platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan
kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development
sebagai suprastruktur politik.
Partai politik telah memasuki seluruh
wilayah desa Kecamatan Bogorejo namun tidak terlalu kuat pengaruhnya. Mungkin
ini disebabkan oleh jumlah warga yang sedikit sehingga partai politik tidak
akan mendapat banyak suara jika berada di kecamatan ini.
·
Lembaga
Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Guna mengatur interaksi yang terjadi di
dalam masyarakat desa hutan, biasanya mereka membentuk lembaga. Melalui lembaga
ini, diharapkan dapat dijadikan wadah bagi sekumpulan yang berinisiatif untuk
memenuhi kebutuhan bersama dan yang berfungsi mengatur akan kebutuhan bersama
tersebut dengan nilai dan aturan bersama. Lembaga yang menaungi masyarakat desa
hutan biasa disebut dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan atau LMDH. Lembaga
masyarakat desa hutan adalah satu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa
yang berada di dalam atau di sekitar hutan untuk mengatur dan memenuhi
kebutuhannya melalui interaksi terhadap hutan dalam konteks sosial, ekonomi,
politik dan budaya (Awang, 2008).
Kegiatan yang dilakukan oleh LMDH
adalah patroli hutan, penyuluhan, panen hasil hutan, dan penanaman kembali.
Patroli hutan dilakukan untuk mencegah terjadinya penebangan liar yang
menimbulkan kerugian pada LMDH. Penyuluhan dilakukan agar warga mengerti
mengenai tugas LMDH dan konsekuensi dari melanggar aturan LMDH. Panen hasil
hutan dilakukan untuk mendapat dana dari hasil penebangan. Setelah itu menanam
pohon baru agar di masa depan bisa dipanen lagi. Hasil panen biasanya berupa
kayu jati. Desa yang memiliki LMDH adalah Desa Gayam, Desa Sendangrejo, dan
Desa Nglengkir.
·
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
Lembaga Pemberdayaan Desa, disebut juga
sebagai Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah lembaga masyarakat di Desa
atau Kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dan merupakan wahana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang
memadukan pelaksanaan pelbagai kegiatan Pemerintah dan prakarsa serta
swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Nasional, yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan. Desa
yang memilki LKMD adalah Desa Karang, Desa Gayam, Desa Sendangrejo.
·
Kelompok Tani
Menurut Departemen Pertanian, Kelompok
Tani adalah Kumpulan petani yang tumbuh berdasarkan keakraban dan keserasian,
erta kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian untuk
bekerja sama meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan
anggotanya. Seluruh desa di Kecamatan Bogorejo memiliki Kelompok Tani. Besarnya
jumlah petani yang berada di Kecamatan Bogorejo tentu memicu keberadaan
Kelompok Tani di kecamatan ini. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat dapat
meningkatkan hasil pertanian dari diskusi, kerja sama, dan berbagi pengetahuan
lainnya.
·
Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi
kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi
muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan
atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan
sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah
pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan
kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia
dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan
Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan
masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa/Kelurahan sampai pada
tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi
kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa
sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan
pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia
mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17
- 35 tahun. Karang Taruna didirikan
dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja,
misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi,
keagamaan dan kesenian.
Di Kecamatan Bogorejo, Karang Taruna
sudah tidak aktif lagi karena sedikitnya remaja yang mau menjadi pengurus
Karang Taruna dan sebagian besar dari mereka sudah pergi meninggalkan kecamatan
untuk mencari nafkah.
2.3.2
Kultur
Kebudayaan yang masih sangat kental adalah
“Sedekah Bumi” sedekah bumi ini mempunyai artian perwujudan rasa syukur atas
karunia yang diberikan tuhan berupa hasil panen yang melimpah kepada penduduk
setempat. Untuk mewujudkan rasa syukur ini maka penduduk setempat mempunyai
ritual yaitu mengumpulkan hasil panen bumi mereka jadi 1 lalu semuanya
dibagi-bagikan kepada penduduk. Kebudayan lain yang masih berjalan di Bogorejo adalah
kesenian tayub, kesenian wayang golek, dan rebana. Kebudayaan kesenian tayub
ini berasal dari desa Gayam. Kesenian tayub ini dilaksanakan saat masyarakat
punya “gawe”. “Gawe” yang dalam bahasa jawa yang berarti orang yang mempunyai
pekerjaan, misalnya dengan mengadakan acara syukuran, nikahan, maupun acara
lain yang mengundang masyarakat sekitar dengan hiburan kesenian tayub. Kesenian
lain tadi adalah kesenian wayang. Ada salah satu warga di salah satu desa yaitu
Desa Tempurejo yang terkenal sebagai pembuat wayang golek, namun hasil karya
wayang tadi tidak untuk dipasarkan keluar, melainkan hanya digunakan saat
penampilan kesenian wayang golek di desa tersebut.
2.3.3
Kondisi Sosial
Bidang sosial merupakan salah satu
karakteristik non fisik yang ada dalam suatu wilayah. Dapat diwujudkan dalam
fasilitas berupa fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan serta dapat
diwujudkan dalam karakteristik warga dalam berkomunikasi terhadap warga
lainnya. Pada bidang sosial, terdapat sebuah program bernama Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat secara mandiri. Dimana sebuah desa akan mendapatkan
dana untuk pengembangan desanya dengan proses seleksi. Guna menunjang kegiatan
penduduk Desa Gayam, dana PNPM yang didapat dialokasikan untuk bidang
pembangunan. Dana PNPM melibatkan partisipasi masyarakat agar pengajuan
pembangunan dapat terealisasi. Seperti yang dijelaskan Bapak Supangat bahwa
sudah 2 tahun terakhir ini Desa Gayam tidak mendapatkan dana PNPM, kemungkinan
disebabkan oleh kurang tersosialisasi kegiatan ini ke masyarakat. Realisasi
dari dana PNPM yang telah diterima sebelumnya digunakan untuk perbaikan jalan
dan pembangunan gedung TPQ, begitu seperti yang dijelaskan oleh bapak perangkat
Desa Gayam.
Hal tersebut berbeda penerapannya di
Desa Tempurejo. Desa tersebut memanfaatkan dana PNPM yang didapat untuk
pembangunan fisik berupa rabat beton yang didapatkan pada tahun 2010 serta
program simpan pinjam. Selain pembangunan fisik dan program simpan pinjam, Desa
Tempurejo memiliki program Pamsimas dan program kejar paket. Program kejar
paket tersebut bertujuan untuk pemberantasan buta huruf yang kurang lebih 5%
dari jumlah penduduk Desa Tempurejo, sehingga pada tahun 2008-2009 Desa
Tempurejo ini bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora untuk
pemberantasan buta huruf.
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga
dialami oleh Desa Gandu. Desa tersebut memanfaatkan dana PNPM untuk pembangunan
desanya. Dalam hal partisipasi masyarakat, program PNPM Desa Gandu telah
melewati berbagai tahapan. Tahap pertama yaitu sosialisasi berupa
penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan,
sekaligus penyamaan pemahaman dalam proses dialog berbagai komponen masyarakat
di Desa Gandu. Tahap selanjutnya yaitu rembug masyarakat yang berupa ajang
pembelajaran masyarakat untuk terbuka, melakukan diskusi konstruktif, menyusun
langkah dan saling asah asih asuh dalam rangka mencari solusi atas kemiskinan
dan ketidakmampuan masyarakat untuk membangun infrastruktur di Desa Gandu.
Langkah selanjutnya yaitu pemetaan swadaya yang berupa proses pembelajaran
identifikasi sebab-sebab kemiskinan, menyusun dan menyepakati tolak ukur
kemiskinan serta langkah-langkah penanggulangan kemiskinan. Tahapan keempat
yaitu pada Desa Gandu telah terbentuk lembaga komunitas yang mengakar, representatif,
dan akuntabel sebagai wadah menyalurkan aspirasi masyarakat. Tahapan terakhir
yaitu penyaluran dana bantuan langsung masyarakat (BLM) yang berupa proses
pembelajaran masyarakat untuk melaksanakan kegiatan tridaya yang sudah
direncanakan dalam PJM Pronangkis sekaligus untuk membangun akuntabilitas dalam
pemanfaatan dana BLM sebagai modal melakukan kemitraan.
Desa Bogorejo juga tidak jauh berbeda
dengan desa-desa sebelumnya pada masalah PNPM. Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) yang didapat diwujudkan dalam bentuk Gedung TK dan Gedung
PAUD. Meskipun Desa Bogorejo merupakan ibukota kecamatan, permasalahan air dan
infrastruktur tetap menjadi permasalahan utama. Pada bidang sosial khususnya
masalah yang menonojol adalah masih ada beberapa rumah warga yang tidak
memiliki MCK. Padahal MCK merupakan hal yang penting dalam pembuatan rumah.
Dengan tidak adanya MCK di rumah warga, taraf kesehatan pun menurun.
Kondisi Sosial yang berbeda
ditunjukkan di Desa Nglengkir. Contoh nyata yang ada di Desa Nglengkir adalah
dalam memenuhi kebutuhan air pada musim kemarau panjang, di satu sisi mayoritas
penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani harus mengalirkan sebagian
persediaan air untuk mengairi lahan pertanian. Di sisi yang lain persediaan air
yang ada juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat yang lain.
Diperlukan penataan ruang yang bijak agar berbagai kebutuhan dan kegiatan itu
dapat berjalan dengan baik tanpa saling mengganggu satu sama lain, atau paling
tidak konflik yang mungkin muncul dapat diminimalisir. Harus diusahakan
keseimbangan dan keserasian serta tidak melampaui daya dukung lingkungannya.
PNPM Perdesaan yang diajukan dari Desa Karang adalah pembangunan jalan
rabat beton dan gedung TK. PNPM ini dilaksanakan dengan mengajak seluruh
anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara
partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam
penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desa
tersebut, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Berbeda dengan Desa Karanganyar yang menggunakan dana PNPM untuk
pembangunan drainase. Hal tersebut disebabkan
karena Desa Karanganyar memiliki masalah genangan air di tengah-tengah desa
yang tidak dapat mengalir karena buruknya keadaan drainase di desa tersebut.
Selain PNPM, bidang pendidikan juga menjadi sorotan. Tingkat pendidikan yang
dimiliki oleh penduduk di Desa Karanganyar tergolong rendah. Rata-rata hanya
mampu hingga tingkat SMP, meskipun begitu ada beberapa penduduk yang mampu
memenuhi tingkat pendidikan sampai jenjang SMA maupun perguruan tinggi. Masalah
yang muncul adalah warga yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi tersebut,
tidak mau bekerja di Desa Karanganyar dan lebih memilih merantau ke kota.
Kondisi yang dama juga terjadi di Desa
Jeruk. Tingkat pendidikan yang hanya sebatas sampai Sekolah Menengah Atas saja
dan hanya sebagian kecil dari warganya yang ingin melanjutkan ke tingkat
perguruan tinggi. Kebanyakan warga yang
sudah tamat sekolah lebih memilih keluar desa untuk mencari pekerjaan yang
lebih baik namun ada juga sebagian warganya yang tetap tinggal di desa dengan
diberikan kegiatan oleh kelompok tani. Sesuai dengan keadaan tersebut,
organisasi pemuda yang ada di Desa Jeruk bisa dikatakan tidak aktif lagi.
Kegiatan masyarakat Jeruk yang masih terus berjalan hingga saat ini adalah
kegiatan keagamaan seperti pengajian ibu-ibu ataupun bapak-bapak. Rembug desa
juga kerap kali dilaksanaan ketika akan diadakannya kegiatan di Desa Jeruk.
Sedangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang diajukan adalah
jalan rabat beton. Program PNPM Mandiri ini telah dilaksanakan sejak tahun
2009. Untuk tahun 2010 hinggga 2011 Desa Jeruk juga mengajukan PNPM berupa
jalan rabat beton. Pembuatan rabat beton ini lebih diutamakan untuk jalan desa
yang menghubungkan fasilitas-fasilitas yang ada di Desa Jeruk seperti
sekolahan, kantor desa, masjid dan mushola.
Desa Jurangjero juga mengajukan PNPM
berupa jalan rabat beton. Hal ini nampak dari sebagian besar jalan desa yang
ada di Desa Jurangjero ini sudah berupa beton. Selain itu, pada tanggal 23 Mei
2012 hingga 12 Juni 2012 sedang diadakan kegiatan tentara masuk desa atau lebih
dikenal dengan sebutan TMMD. Kegiatan para tentara ini adalah membantu
masyarakat membangun fasilitas umum untuk mensejahterakan Desa Jurangjero ini
seperti pembuatan jalan rabat beton dan pendirian mushola dan masjid.
Kegiatan sosial yanga ada di Desa
Sendangrejo adalah, adanya pengobatan gratis dari Bandung yang memiliki tujuan
agar masyarakat di Desa Sendangrejo lebih memperhatikan kondisi kesehatannya.
Secara keseluruhan, Kecamatan Bogorejo
memiliki karakteristik desa masih sangat terlihat. Hal ini ditunjukkan dengan
adanya sifat gotong royong dan rukun antar warganya masih sangat terasa. Selain
itu organisasi atau kelembagaan yang ada biasa nya dilakukan rembuk desa setiap
1 bulan sekali, selain tu juga ada LKMD yaitu Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa. Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat,
merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
2.3.4
Pemerintahan
Kecamatan
Bogorejo terdiri dari 14 Desa dengan total jumlah RW adalah 39 RW dan dari 194
RW ini terdapat 194 RT. Kecamatan Bogorejo dipimpin oleh seorang Camat yang
mengepalai 14 Kades. Setiap Camat memiliki masa jabatan 5 tahun dan kades
memiliki masa jabatan 3 tahun. Camat dan Kades dipilih langsung oleh rakyat.
Sedikit berbeda dengan ketua RW, seorang ketua RW dipilih oleh masyarakat secara langsung, namun
tidak ada penentuan masa jabatan yang jelas. Hal ini berarti bahwa pergantian
ketua RW dilakukan apabila dianggap sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya
dengan baik.
0 komentar:
Posting Komentar